Kamis, 13 Oktober 2011

VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH SMPN 21 KERINCI

VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH

A. Visi sekolah

Mewujudkan insan yang cerdas, terampil, mandiri beriman dan bertaqwa serta kompetitif.

Indikator :
1. Meningkatkan penyusunan, pengembangan, penyempurnaan kurikulum sesuai dengan standar nasional pendidikan
2. Meningkatkan Pengembangan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, menyenangkan dan kontekstual menuju pencapaian nilai rata-rata UN 7,00
3. Meningkatkan penyelenggaraan proses pembelajaran berbasis iptek dan imtaq
4. Meningkatkan pengoptimalisasian kegiatan pengembangan diri untuk mengaktualisasikan bakat dan minat siswa
5. Meningkatakan pengembangan dan penerapan system penilaian bervariasi yang bersifat memperbaiki, memperkaya, memperbaharui proses pembelajaran berikutnya.
6. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
7. Meningkatkan perlengkapan sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar nasional pendidikan
8. Meningkatkan pengimplementasian perencanaan dalam persiapan managemen berbasis sekolah
9. Meningkatkan penggalangan dana dari masyarakat, donator yang tidak mengikat dan alami



B. Misi Sekolah

1. Menyusun, mengembangkan, menyempurnakan kurikulum sesuai dengan Standar nasional Pendidikan
2. Mengembangkan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, menyenangkan dan kontekstual menuju pencapaian nilai rata-rata UN 7,00
3. Menyelenggarakan proses pembelajaran berbasis iptek dan imtaq
4. Mengoptimalisasikan kegiatan pengembangan diri untuk mengaktualisasikan bakat dan minat siswa
5. Mengembangkan dan penerapan system penilaian bervariasi yang bersifat memperbaiki, memperkaya, memperbaharui proses pembelajaran berikutnya.
6. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
7. Meningkatkan perlengkapan sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar nasional pendidikan
8. Mengimplementasikan perencanaan dalam persiapan managemen berbasis sekolah
9. Menggalang dana dari masyarakat, donator yang tidak mengikat dan alami



C. Tujuan Sekolah

1. Memiliki Penyusunan, pengembangan, menyempurnakan kurikulum sesuai dengan Standar nasional Pendidikan
2. Memiliki pengembangan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, menyenangkan dan kontekstual menuju pencapaian nilai rata-rata UN 7,00
3. Memiliki penyelenggaraan proses pembelajaran berbasis iptek dan imtaq
4. Memiliki pengoptimalisasian kegiatan pengembangan diri untuk mengaktualisasikan bakat dan minat siswa
5. Memiliki pengembangan dan penerapan system penilaian bervariasi yang bersifat memperbaiki, memperkaya, memperbaharui proses pembelajaran berikutnya.
6. Memiliki peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
7. Memiliki peningkatan perlengkapan sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar nasional pendidikan
8. Memiliki pengimplementasian perencanaan dalam persiapan managemen berbasis sekolah
9. Memiliki penggalangan dana dari masyarakat, donator yang tidak mengikat dan alami

Selasa, 11 Oktober 2011

Senin, 10 Oktober 2011

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 21 KERINCI


TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 21 KERINCI

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.Tata krama dan tata tertib disekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap,
   berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka menciptakan iklim
   dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

2. Tata krama dan tatatertib disekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat
    sekitar, yang meliputi : nelai ketaqwaan, sopan santun, kebersihan, kesehatan, kerapian,keamanan dan
    nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.

3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara
    konsekwen dan penuh kesadaran.

Pasal I

PAKAIAN SEKOLAH

1. Pakaian Seragam

Setiap siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut

a. 1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    2. Baju warna putih, bawahan (Rok/Celana) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    3. Memakai badge osis dan indentitas sekolah
    4. Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam
    5. Kaos kaki, warna putih sepatu warna hitam
    6. Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
    7. Tidak mengenakan perhiasan yang menyolok
    8. Pakaian seragam sekolah :
            * Senin s/d Kamis         : Baju putih, celana atau rok warna Putih SMP
* Selasa                       : Baju putih, celana atau rok warna Biru SMP
* Rabu                         : Baju : Baju putih, celana atau rok warna Putih SMP
* Kamis                       : Pakaian seragam pramuka
            * Jum’at                       : Pakaian / Busana Muslim SMP Negeri 21 Kerinci
            * Sabtu                        : Seragan Olahraga

8.1. Kelengkapan seragam sekolah
       8.1.1. Sepatu warna hitam polos, standar SMP
       8.1.2. Topi merek SMP Negeri 21 Kerinci
       8.1.3. Dasi Merek SMP Negeri 21 Kerinci
       8.1.4. Ikat pinggang warna hitam polos timbal balik dan tidak berkepala besar
       8.1.5. Atribut lengkap ( Lokasi, nama, lambang)
       8.1.6. Tidak mengenakan perhiasan emas dan perhiasan lain yang mencolok
       8.1.7. Siswa laki-laki tidak diperkenankan mengenakan aksesoris selain jam tangan, dan tidak boleh
                 berambut panjang atau rambut dicat
       8.1.8. Tidak dibolehkan berkuku panjang

8.2. Penggunaan Seragam Sekolah

8.2.1. Baju
* Tidak Sempit                                 * Tidak Pendek
* Atribut lengkap                              * Memakai singlet
*Tidak berjeket                                * Tidak berlapis dengan kaos lain
8.2.2 Celana
* Tidak ketat                                    * Panjang tidak melebihi lutut
* Tepat dipinggang                            * Model celana SMP
8.2.3. Rok
* Panjang rok dibawah lutut  * Tidak ketat atau sempit
* Dilapisi short                                  * Model rok SMP







8.2.4. Baju Melayu
* Celana, Rok (Putra dan putri) warna hitam, dasar kain panjang Celana dan rok sampai mata
   kaki standar SMP 21 Kerinci
* Baju Putra dan putri model SMP Negeri 21 Kerinci
* Putri berjilbab putih (Bagi putri muslimah)
* Putra berpeci hitam

8.2.5. Kaos Kaki
* Kaos kaki dipakai sampai betis
* Kaos kaki warna putih dipakai hari senin s/d kamis
* Kaos kaki warna hitamdipakai hari jum’at dan sabtu

8.2.6. Sepatu
* Tidak menutupi mata kaki           * Warna hitam Polos                * Standar SMP

8.2.7. Dasi
* Dasi dipakai hari Senin s/d kamis                         * Dipasang kencang dikerah leher

b. Pakaian Olahraga
    Untuk pakaian olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah


Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.   Umum :
Siswa Dilarang
1). Berkuku Panjang
2).Mengecat Rambut dan Kuku
3).Bertato

2.   Khusus Siswa Laki-laki :
1). Tidak berambut panjang
2). Tidak bercukur gundul
3). Rambut tidak berkucir
4). Tidak memakai kalung, anting, dan gelang

3.   Khusu Siswa Perempuan :
*. Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis


Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH


  1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
  2. Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan dijinkan masuk sekolah
  3. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk sekolah pada jam pelajaran pertama.
  4. Selama jam pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
  5. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas
  6. Pada waktu pulang siswa di larang duduk-duduk (Nongkrong) dipinggir-pinggir jalan atau ditempat tertentu










Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
 

  1. Setiap kelas dibentuk tim piket yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
  2. Piket kebersihan kelas dilaksanakan sehari sebelumnya sesudah jam terakhir
  3. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1). Penghapus papan tulis, penggaris, Spidol, Tinta
2). Taplak Meja dan Bunga
3). Sapu ijuk pengki plastik dan tempat sampah
4). Lap tangan, alat pel, dan ember cuci tangan




  1. Tim piket kelas mempunyai tugas
1). Membersihkan lantai ddan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam
      pertama dimulai
2). Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran misalnya : Menyiapkan spidol, mengisi
     tinta spidol yang habis, absensi siswa, agenda guru mengajar, membersihkan papan tulis dan
     lain-lain


3). Melengkapi dan merapi hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal
     piket, papan absensi, dan hiasan lainnya.
4). Merapikan dan melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga
5). Menulis papan absensi kelas
6). Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang
     menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas  misalnya : Coret-coret, berbuat gaduh (ramai)
     atau merusak benda-benda yang ada di kelas


Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN


Dalam pergaulan sehari-hari disekolah setiap siswa hendaknya

  1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, Guru, dan karyawan Tata Usaha
Sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah siang/sore hari 
  1. Saling menghormati antar sesama siswa menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain, dan bergaul baik disekolah maupun diluar sekolah, menghargai perbedaan agama, dan latar belakang budaya masing-masing
  2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah
  3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
  4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
  5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
  6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain












Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR


1. Upacara bendera ( setiap hari senin )
    Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2. peringatan hari - hari besar
    1) setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari besar nasional seperti hari Kemerdekaan           
        Hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     2) setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari besar keagamaan seperti maulid nabi,
          Isra mi`raj, idul adha, natal, paskah, nyepi, galungan, waisak, sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Bagi siswa muslim wajib dapat membaca al qur’an dengan baik dan benar
  2. Setiap siswa muslim wajib menjalankan sholat dzuhur berjamaah disekolah, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  3. Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren ramadhan
  4. Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua


Pasal 8

LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, settiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :

  1. Merokok, minum minuman keras, mengedarkan dan mengsumsi narkoba, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran.
  2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, didalam sekolah maupun di luar sekolah
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
  5. Berbicara kotor, mengupat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
  7. Membawa, membaca, atau mendengar bacaan gambar sketsa, audio atau vidio pornografi
  8. Membawa kartu dan bermain judi dilingkungan sekolah
  9. Membawa kendaraan bermotor
  10. Membawa HP
Pasal 9

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan apabila disisir kearah depan menutup alis
  2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu
  3. Sepatu yang dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
  4. Panggilan siswa tidak dapat diwakilkan













BAB  II

PELANGGARAN DAN SANGSI

Siswa dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :

1.  Teguran
2.  Penugasan
3.  Pemanggilan Orang tua
4.  skorsing
5.  Dikeluarkan dari sekolah

Tabel

PELANGGARAN DAN SANGSI

PELANGGARAN
SANGKSI
1. Terlambat datang kesekolah :
     a. Kurang dari 15 Menit
     b. Lebih dari 15 Menit
     c. Lebih dari 15 Menit lebih dari dua kali
1. a. Dicatat oleh piket di bolehkan masuk lokal
    b. Diberi tugas oleh piket selama pelajaran
        jam pertama berlangsung
    c. Disuruh pulang
2. Tidak Membawa buku pelajaran yang
     bersangkutan
2. Belajar pada pelajaran yang bersangkutan
    diperpustakaan kecuali ada ulangan
3. Siswa berada di kelas waktu istirahat
3. Ditegur dan diingatkan
4.Tidak sholat dzhur berjamaah bagi siswa muslim
4. Ditegur langsung suruh sholat
5. Keluar kelas pada waktu penggantian jam
    pelajaran atau setelah istirahat
5. Ditegur oleh guru yang mengajar saat itu
6..Tidak memakai atribut sekolah dengan lengkap
     dan rapi
    1. Badge atau lokasi sekolah
    2. Topi, dasi, saat upacara
    3. Baju dikeluarkan
6. Ditegur harus mengunakan atribut saat itu
    juga, jika tinggal di rumah atau tidak dibawa maka siswa yang bersangkutan harus membersihkan lingkungan sekolah setelah upacara selesai serta mendapat pembinaan dari guru BK atau wali kelas agar tidak mengulangi lagi.
7. Tidak memakai seragam sekolah
     a. Ikat pinggang tidak hitam
     b. Kaos kaki tidak putih
     c. Sepatu tidak hitam
     d. Pakaian seragam dicoret-coret
     e. Pakaian seragam dirobek/dijahit tidak sesuai
        dengan ketentuan
     f. Tidak memakai dasi
     g. Pakaian bawah (rok putri diatas lutut )
7. Point a s/d g :

    - Ditegur dan diperingatkan tidak lebih dari 2
       (dua) kali
    - Dipanggil orang tua / wali murid
8. Memakai asesoris lainnya :
    a. Gelang, kalung, anting, rantai bagi siswa
        putra
    b. Kaos oblong, baju luar non jaket
    c. Sepatu sandal
    d. Tas dengan coret-coret
    e. Topi (bukan topi sekolah)
8. Poin  a   s/d  e

Barang-barang tersebut diambil sementara tidak dikembalikan
9. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi
    dari guru terkait
a.       Kaset/ LD atau VCD
b.      Gitar, radio, walkman, dan HP
c.       Kendaraan roda 2 dan 4 tanpa ada permohonan atau izin dari orang tua dengan kelengkapan persaratan kendaraan
d.      Mercon dan sejenisnya
9. Poin   a   s/d   b
    Diambil dan dikembalikan melalui orang tua


   Poin   c   s/d  d
   Diperingati dan orang tua dipanggil

Minggu, 09 Oktober 2011

Seragam Pramuka


PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA, TANDA PENGENAL,
TANDA JABATAN DAN TANDA PENGHARGAAN


I.       PENDAHULUAN
1.     Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan diluar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

2.     Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.

3.     Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
a.     manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur, yang: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, kuat mental, tinggi moral, tinggi kecerdasan, tinggi mutu keterampilannya, kuat dan sehat jasmaninya.
b.    warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.

4.    Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan dengan baik yang menarik, menyenangkan dan menantang bagi peserta didik, Gerakan Pramuka menciptakan berbagai alat pendidikan, diataranya:
a.     Upacara-upacara : Upacara latihan, pelantikan, kenaikan tingkat.
b.    Pertemuan-pertemuan : Jambore, Raimuna, Temu SAKA, Perkemahan Bakti, Perkemahan Wirakarya, Pesta Siaga, dsb.
c.     Kegiatan-kegiatan : Lomba Tingkat, Perkemahan, Api Unggun, Wisata Karya, Seminar, Lokakarya, Dianpinru, Dianpinsat
d.    Penggunaan  pakaian seragam, tanda pengenal, tanda jabatan, tanda penghargaan.

II.     MATERI POKOK
1.     Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, corak, warna, dan tata cara pemakainnya,  sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

2.     Fungsi Pakaian Seragam
        Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana untuk :
a.     menumbuhkan rasa jiwa kesatuan dan jiwa kepramukaan
b.    memberi latihan/pendidikan tentang kerapian, kesederhanaan, keindahan dan kesopanan.
c.     menanamkan harga diri, kebangsaan nasional, jiwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
d.    menanamkan rasa disiplin.

3.    Fungsi Pakaian Seragam Puteri
a.     Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Puteri
1)    Tutup Kepala
-      dibuat dari kain berwarna coklat tua
-      berbentuk topi potongan diberi bis 1/2 cm berwarna coklat muda
-      pada bagian atas tepat pada pertemuan potongan-potongan, diberi bulatan hiasan, bergaris tengah antara 1 cm sampai 3 cm berwarna coklat tua.
-      bagian belakang dari topi itu diberi ban plastik
-      leher lidah topi 5 cm
2)    Baju Pramuka Siaga Puteri/Blus
-      dibuat dari kain berwarna coklat muda
-      berbentuk baju kurung, berlengan pendek
-      ditambah lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm
-      kerah baju model skiller
-      tidak memakai buah baju/kancing
-      mempunyai saku pada bagian muka bawah blus
-      baju/blus dipakai di luar rok
3)    Rok Pramuka Siaga Puteri
-      dibuat dari kain berwarna coklat tua
-      berbentuk rok lipatan (plooi) yang bagian dalamnya masing-masing 3 cm
-      jumlah lipatan disesuaikan dengan lingkar pinggang anak didik
-      panjang rok sampai ke lutut
4)    Pita leher
-      dibuat  dari kain berwarna merah dan putih
-      lebar 3,5 cm panjang 80 cm lalu dan disimpulkan
-      panjang pita dari sumpul 7-8 cm, karena itu panjang pita leher   dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai
-      dikenakan melingkar di bawah kerah baju
-      diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan
5)    Kaus kaki : kaos kaki pendek, berwarna hitam polos
6)    Sepatu
-      dibuat  dari kulit atau kain atau bahan lain
-      model tertutup
-      berwarna hitam
-      bertumit rendah

b.    Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Puteri
1)    Tutup Kepala
-      dibuat dari anyaman bambu/bahan kain, berwarna coklat tua
-      model seperti pada gambar
2)    Baju Pramuka Penggalang Puteri/blus
-      dibuat dari kain berwarna coklat muda
-      berbentuk blus
-      buah baju di depan berwarna sama dengn blusnya
-      ditambah lipatan selebar 2,5 cm melintang di dada
-      berlengan pendek
-      kerah baju model skiller
-      memakai lidah bahu selebar 2,5 cm
-      blus dipakai dengan bagian bawah dimasukan ke dalam rok
3)    Rok Pramuka Penggalang Puteri
-      dibuat dari kain berwarna coklat tua
-      berbentuk rok dengan bagian depan memakai dua lipatan (stollooi) masing-masing sedalam 5 cm
-      bagian belakang tanpam lipatan, hanya menggunakan kupnat
-      memakai ritsleting di bagian belakang rok (berwarna coklat tua)
-      dua saku di depan, di atas lipatan rok, memakai tutup, dan memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan)
-      rok memakai ban dan diberi kolong untuk ikat pinggang
-      memakai ikat pinggang selebar 4 cm berwarna coklat tua
-      panjang rok sampai batas lutut.
4)    Pita leher
-      dibuat  dari kain berwarna merah dan putih
-      lebar 3,5 cm panjang 90 cm lalu dan disimpulkan
-      panjang pita dari sumpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai
-      dikenakan melingkar di bawah kerah baju
-      diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan
5)    Kaus kaki : kaos kaki panjang, berwarna hitam
6)    Sepatu
-      dibuat  dari kulit atau kain atau bahan lain
-      model tertutup
-      berwarna hitam
-      bertumit rendah

c.     Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pandega Puteri
1)    Tutup Kepala
-      sama seperti tutup kepala Pramuka Penggalang Puteri
2)    Baju Pramuka Penegak dan pandega
-      dibuat dari kain berwarna coklat muda
-      model pnses di bagian lenggannya sedang bagian belakang dengan kupnat
-      berlengan pendek
-      kerah model setali
-      memakai lidah bahu selebar 3 cm
-      dua saku, menempel mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping dengan tinggi saku lebih kurang 12-14 cm
-      di atas saku pada pinggang digunakan ikat pinggang hiasan selebar 2 cm
-      ikat pinggang hiasan bagian belakang dipasang mulai dari kupnat belakang dan bagian depan dipasang mulai dari garis prinses; keduanya dipertemukan dengan gesper yang dipasang mati hingga ujung ikat pinggang hiasan hanya keluar 3 cm dari gesper
-      panjang blus sampai garis pinggul, dikenakan di luar rok.
3)    Rok Pramuka Penegak  dan pandega Puteri
-      dibuat dari kain berwarna coklat muda
-      model tanpa lipatan bagian bawah melebar (Model "A")
-      panjang rok 5 cm di bawah lutut
-      memakai ritsleting berwarna coklat tua yang dipasang pada bagian belakang.
4)    Pita leher
-      dibuat  dari kain berwarna merah dan putih
-      lebar 3,5 cm panjang 110 cm lalu dan disimpulkan
-      panjang pita dari sumpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai
-      dikenakan melingkar di bawah kerah baju
-      diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan
5)    Kaus kaki : Tanpa kaos kaki  



6)    Sepatu
-      dibuat  dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya
-      model tertutup, berwarna hitam
-      bertumit rendah
7)    Tas
Dilengkapi dengan tas gantung dari bahan dan berwarna seperti rok atau sepatu

d.    Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka Puteri
1)    Tutup Kepala
-      dibuat dari kain berwarna coklat tua
-      berbentuk peci
-      tinggi bagian depan 5,5 cm, sedang bagian belakang terbuka melengkung dengan jarak 3 cm
-      bagian samping kiri diberi lipatan lenkung untuk tempat tanda topi
2)    Baju Pembina Pramuka Puteri
       sama seperti baju Pramuka Penegak dan pandega Puteri
3)    Rok Pembina Pramuka Puteri
-      dibuat dari bahan berwarna coklat tua
-      model rok lurus
-      memakai lipatan di belakang (plotteplooi)
-      memakai ritsleting berwarna coklat tua yang dipasang di belakang
-      panjang rok lebih kurang 5 cm di bawah lutut
4)    Pita leher : Seperti pita leher Pramuka penegak dan pandega puteri
5)    Sepatu : Sama seperti sepatu Pramuka Penegak dan pandega puteri
6)    Kaos kaki : Tanpa kaos kaki








7)    Tas
       Dilengkapi dengan tas gantung dari kulit atau bahan lainnya, berwarna sesuai dengan warna sepatunya.

e.     Pakaian Seragam Harian Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing 
1)    Tutup Kepala
-      sama seperti tutup kepala Pembina Puteri
2)    Baju/blus
-      dibuat dari kain berwarna coklat muda
-      berbentuk blus seperti blus Pembina Puteri
-      tanpa lidah bahu dan tanpa ikat pinggang hiasan
-      lengan blus 3/4 panjang
3)    Rok : Sama dengan rok Pembina Puteri
4)    Pita leher
-      warna sama dengan pita leher Pembina Puteri, tidak diikat simpul tetapi disilang memakai lencana harian tunas kelapa
-      bagian yang berwarna merah terletak di sebelah luar (atas) dengan ujung silangnya ada di sebelah kanan
-      panjang pita dari silang disesuaikan dengan besar badan (6-7 cm)
5)    Sepatu
-      dibuat dari kulit
-      model tertutup
-      berwarna hitam
-      bertumit rendah (3-4 cm)
6)    Kaos kaki : Tanpa kaos kaki
7)    Tas
       Dilengkapi dengan tas berwarna sesuai dengan sepatunya.

f.     Pakaian Seragam Pramuka Puteri Khusus
Apabila pertimbangan agama, adat dan lingkungan, tidak dapat mengenakan pakaian seragam Pramuka sebagaimana di tetapkan diatas, maka Pramuka Puteri dapat mengenakan pakaian seragam pramuka Puteri Khusus seperti berikut:
1)    Tutup Kepala
-      berwarna coklat muda
-      berbentuk
-      kerudung panjang
-      kerudung bujur sangkar atau segi tiga
-      topi pakai elastik
-      dapat tanpa tutup kepala
2)    Baju/blus
Sesuai peraturan umum tetapi berlengan panjang
3)    Rok Pramuka
Model rok panjang atau model sarung pakai ritsleting berwarna coklat tua.
4)    Kaos kaki : Sama dengan peraturan umum
5)    Sepatu : Sama dengan peraturan umum
6)    Tas :
Memakai tas tangan sesuai dengan warna sepatu

4.    Pakaian Seragam Putera
a.     Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putera
1)    Tutup Kepala
-      dibuat dari kain berwarna coklat tua
-      berbentuk baret
-      dikenakan  di atas kepala dengan topi mendatar, tetapi ke kanan sedikit
-      tanda topi terletak di atas pelipis sebelah kiri
2)    Baju Pramuka Siaga Putera/kemeja
-      dibuat dari kain berwarna coklat muda
-      berbentuk baju kurung
-      berlengan pendek
-      kerah baju model snilter
-      tidak memakai lidah bahu
-      tidak memakai buah baju/kancing atau memakai ritsleting pendek
-      diberi lipatan hiasan melintang di dada
-      memakai dua saku bagian muka bawah baju
-      baju dikenakan di luar celana
3)    Celana Pramuka Siaga Putera
-      dibuat kain berwarna coklat  tua
-      berbentuk celana pendek
-      tidak memakai ikat pinggang
-      diberi ban elastik/karet
-      dua saku celana masing-masing di sebelah kiri dan kanan
-      memakai buah baju/kancing atau ritsleting di bagin depan celana
4)    Setangan leher
-      dibuat dari kain berwarna merah dan putih
-      berbentuk segitiga sama kaki
-      sisi panjang 90 cm dengan sudut 90 derajad
-      (panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai)
-      dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
-      dikenakan di bawah kerah baju
-      setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna putih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih
-      cara melipatnya adalah sebagai berikut :
-      dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama
-      sebagai lipatan terakhir (ke lima), dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu kearah memanjang.
5)    Kaos kaki
-      kaos kaki pendek
-      berwarna hitam polos (tidak bergambar hiasan)
6)    Sepatu
-      dibuat dari kain kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya
-      berbentuk sepatu rendah (bukan laras)
-      berwarna hitam




b.    Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang Putera
1)    Tutup Kepala
Sama seperti tutup kepala Pramuka Siaga Putera
2)    Baju Pramuka Penggalang  Putera
-      dibuat dari kain berwarna coklat muda
-      berbentuk kemeja pendek 
-      kerah baju model kerah dasi
-      memakai lidah bahu
-      diberi buah baju/kancing sebanyak 5 buah di bagian depan
-      memakai dua saku di dada kiri dan dada kanan
-      ditambah lipatan saku tengah
-      memakai tutup saku
-      bagian bawah baju dikenakan di dalam celana
3)    Celana Pramuka Penggalang Putera
-      dibuat kain berwarna coklat  tua
-      berbentuk celana pendek
-      mempunyai dua saku disamping kiri dan kanan
-      memakai ikat pinggang yang dibuat dari kulit atau kain kanvas berwarna hitam selebar lebih kurang 3 cm
-      pada bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang (kolong) sebanyak sebanyak lima buah
-      memakai buah baju atau risleting di bagian depan celana
4)    Setangan leher
-      dibuat dari kain berwarna merah dan putih
-      berbentuk segitiga sama kaki
-      sisi panjang 100 cm dengan sudut 90 derajad
-      (panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai)
-      dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
-      dikenakan di bawah kerah baju
-      setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna putih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih
-      cara melaipatnya adalah sebagai berikut :
-      dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama
-      sebagai lipatan terakhir (ke lima), dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu kearah memanjang.
5)    Kaos kaki
-      kaos kaki pendek
-      berwarna hitam polos (tidak bergambar hiasan)
6)    Sepatu
-      dibuat dari kulit atau kain kancas atau bahan lainnya
-      berbentuk sepatu rendah (bukan laras)
-      berwarna hitam

c.     Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pandega Putera
1)    Tutup Kepala
       Sama seperti tutup kepala Pramuka Penggalang  Putera
2)    Baju Pramuka
       sama dengan baju Pramuka Penggalang
3)    Celana
-      dibuat kain berwarna coklat  tua
-      berbentuk celana panjang
-      memakai dua saku samping kiri dan kanan serta dua saku di bagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)
-      memakai ikat pinggang yang dibuat dari kulit atau kain kanvas berwarna hitam selebar lebih kurang 3 cm
-      pada bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang (kolong) sebanyak sebanyak lima buah
-      pada bagian depan celana memakai buah baju atau ritsleting
4)    Setangan leher
-      dibuat dari kain berwarna merah dan putih
-      berbentuk segitiga sama kaki
-      sisi panjang 120 cm dengan sudut 90 derajad
-      (panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai)
-      dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
-      dikenakan di bawah kerah baju
-      setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna putih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih
-      cara melaipatnya adalah sebagai berikut :
-      dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama
-      sebagai lipatan terakhir (ke lima), dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu kearah memanjang.
5)    Kaos kaki
-      kaos kaki pendek
-      berbentuk sepatu rendah
-      berwarna hitam

c.     Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing
1)    Tutup Kepala
-      dibuat dari kain berwarna hitam polos (tidak berhias)
-      berbentuk peci nasional
-      dikenakan di atas kepala agak miring sedikit ke kanan
2)    Baju Pramuka
       sama seperti pakaian seragam harian Pramuka Penegak dan Pandega.
3)    Celana Pramuka
       Sama seperti pakaian seragam harian Parmuka Penegak dan Pandega.
4)    Setangan leher
       Sama seperti Pakaian Seragam harian Pramuka Penegak dan Pandega
5)    Kaos kaki
       Sama seperti pakaian seragam Pramuka Penegak dan Pandega



6)    Sepatu
       Sama seperti Pakaian Seragam Harian ramuka Penegak dan Pandega

5.    Tata cara Pemakaian Seragam Pramuka
a.     Seorang calaon anggota Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan atau belum mendapat perestuan, dengan mengucapkan Satya Pramuka, hanya dibenarkan memakai pakaian seragam tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka.
b.    Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan berhak memakai pakaian seragam Pramuka lengkap dengan setangan leher dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan dan tingkatannya.
c.     Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku lebih-lebih si pemakai bergerak di muka umum.
d.    Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku lebih-lebih sipemakai bergerak di muka umum.
f.     Pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka sebagai anggota organisasi atau badan politik, yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi atau badan politik tersebut, dilarang keras mamakai seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
g.    Pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka, dan melaksanakan tugas dan kegiatan kepramukaan, tidak dibenarkan memakai pakaian seragam dan atau tanda pengenal organisasi/badan lain di luar Gerakan Pramuka.
h.    Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka, dan melaksanakan tugas dan kegiatan kepramukaan, tidak dibenarkan memakai pakaian seragam dan atau tanda pengenal organisasi/badan lain di luar Gerakan Pramuka.
i.     Pakaian Seragam Pramuka juga dipakai pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka atas nama Gerakan Pramuka, megikuti upacara-upacara Hari Besar Nasional, Upacara dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan Pemerintah atau organisasi lain, yang sesuai dengna Prinsip Pendidikan, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
j.     Pakaian kerja atau olah raga hendaknya diusahakan seragam bagi seluruh anggota Gugusdepan atau Satuan Karya, dan dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir yang bersangkutan.
k.    Pakaian kerja atau olah raga tersebut hanya dipakai selama mengikuti kegiatan tersebut.



l.     Kwartir atau Satuan Gerakan Pramuka, dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling memperingatkan dan saling membetulkan cara pemakaian pakaian seragam Pramuka yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini, dengan cara menegur yang baik dan bijaksana, dan bernilai pendidikan.

6.    Tanda Pengenal, Tanda Jabatan dan Tanda Penghargaan
a.     Tanda Pengenal
1)    Tanda Pengenal Pramuka Puteri
-      Tanda pelantikan : tunas kelapa berpadi-kapas dalam bentuk pin diletakan di kerah sebelah kirim sedang  di kerah sebelah kanan dipasang pin WAGGGS
-      Tanda topi (Tatop) : berupa tunas kelapa berpadi-kapas, dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk bulat dipasang di topi di sisi depan untuk peserta didik, sedangkan untk anggota dewasa dipasang pada topi (muts) disisi kiri depan, dengan pembeda sebagai berikut,
-      Pramuka Siaga              :      Tatop dengan latar belakang warna hijau
-      Pramuka Penggalang    :      Tatop dengan latar belakang warna merah
-      Pramuka Penegak         :      Tatop dengan latar belakang warna kuning
-      Pramuka Pandega         :      Tatop dengan latar belakang warna Coklat
-      Pramuka Dewasa          :      Tatop berlubang dan tidak berlatar belakang warna
-      Tanda nama satuan : Barung, Regu, Sangga, Racana, ditempelkan di lengan baju sebelah kiri.
-      Tanda lokasi dan lambang Daerah, ditempel dilengan baju sebelah kanan.
-      Tanda Kecakapan Umum (bagi peserta didik) :
-      Pramuka Siaga/Penggalang ditempel dilengan baju sebelah kiri, dibawah Tanda Barung/Tanda regu.
-      Pramuka Penegak dan Pandega, diletakkan di lidah bahu kiri dan kanan
-      Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
-      Tanda kecakapan khusus ditempel di lengan baju sebelah kiri di bawah tanda lokasi dan lambang Daerah, paling banyak 5 (lima) TKK sedang selebihnya ditempel pada tetampan yang dipakai menyilang didepan dada.
-      Tanda Pengenal Satuan Karya Pramuka (SAKA) ditempel pada lengan baju sebelah kiri

2)    Tanda Pengenal Pramuka Putera
-      Tanda Pelantikan
-      Tanda pelantikan baik bagi peserta didik maupun anggota dewasa putera barupa Tunas Kelapa Berpadi-kapas, ditempel di saku kiri ; sedangkan Tanda/Lambang WOSM ditempel di atas saku sebelah kanan.
-      Tanda Topi/Baret
-      Tanda Baret berupa Tunas Kelapa berpadi-kapas dalam Perisai yang berbentuk segi empat, terbuat dari logam atau yang lain berwarna emas dengan latar belakang berwarna hijau untuk Pramuka Siaga, merah untuk Pramuka Penggalang, kuning untuk Pramuka Penegak dan coklat untuk Pramuka Pandega, dipasang di baret sebelah kiri depan.
-      Sedang tatop untuk Anggota Dewasa, berupa Tunas Kelapa berpadi-kapas, dari bahan logam berlubang dan ditempatkan di ujung kiri depan topi (muts).
-      Tanda nama satuan
-      Tanda Lokasi dan Lambang Daerah
-      Tanda Kecakapan Umum (TKU)               sama dengan
-      Tanda Kecakapan Khusus (TKK)              Pramuka Pi.
-      Tanda Pengenal Satuan Karya (SAKA)

3)    Papan nama, baik untuk peserta didik puteri-putera maupun untuk anggota dewasa putera-puteri ditempatkan di atas saku kanan (putera) dan di dada bagian atas sebelah kanan untuk puteri.

4)    Tanda Pramuka Garuda.
-      Tanda Pramuka Garuda terdiri dari 4 macam, yaitu : Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, untuk Pramuka Penggalang, untuk Pramuka Penegak dan untuk Pramuka Pandega.
-      Tanda Pramuka Garuda (asli) dibuat dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.  Tanda Pramuka Garuda duplikat dibuat dari kain.
-      Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan bingkai selebar 2 mm.  Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat relief seekor burung Garuda dengan sayap terbuka, dengan labang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai pita yang digenggam oleh kedua cakarnya bertulis " SETIA-SIAP-SEDIA".  Warna bingkai, burung Garuda dan pita adalah kuning emas, warna tulisan hitam, warna dasar/latar belakang : hijau untuk Pramuka Siaga, merah untuk Pramuka Penggalang, kuning untuk Pramuka Penegak dan biru tua untuk Pramuka Pandega.
-      Pita kalung lebar berukuran lebih kurang 2,5 x 60 cm, berwarna :
-      putih di sisi tepinya (kiri-kanan) selebar lebih kurang 0,4 cm
-      merah di tengah selebar lebih kurang 1,7 cm
-      Tanda Pramuka Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, hanya tidak menggunakan atau digantungkan pada pita.
5)    Tanda Pembina Pramuka Mahir
   Tanda Pembina Pramuka Mahir, berupa Selendang Mahir dan untuk tanda hariannya berupa Pita Mahir, terbuat dari kain tenun berwarna ungu dengan garis tengah berwarna hijau untuk Pembina Mahir Golongan Siaga, merah untuk Pembina Mahir Golongan Penggalang, kuning untuk Pembina Mahir Golongan Penegak dan Pandega.

b.    Tanda Jabatan
1)    Tanda jabatan Gerakan Pramuka mempunyai tujuan :
-      Mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk menggunakan hak dan melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
-      Memberi gairah dan semangat bekerja kepada anggota Gerakan Pramuka, serta meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan haknya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
-      Memberi kebanggaan kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.
2)    Tanda jabatan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai :
-      Alat pendidikan, untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para pemakai agar mereka melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, serta meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan pengalamannya.
-      Alat pengenal jabatan yang sedang dipegangnya.
-      Tanda pengakuan, pengesahan dan pemberian jabatan, beserta hak, tugas dan tanggung jawabnya.
3)    Macam-macam tanda jabatan, sebagai berikut :
-      Untuk Pramuka Siaga
       Tanda Pemimpin Barung Utama, Tanda Pemimpin Barung, Tanda Wakil Pemimpin Barung.
-      Untuk Pramuka Penggalang
       Tanda Pemimpin Regu Utama (PRATAMA), Tanda pemimpin Regu
-      Untuk Pramuka Penegak
       Tanda Pemimpin Sangga Utama (PRADANA), Tanda Pemimpin Sangga, Tanda Wakil Pemimpin Sangga.
-      Untuk Pramuka Pandega (bila diperlukan)
       Tanda Koordinator, Tanda Pemimpin Satuan, Tanda Wakil Pemimpin Satuan.
-      Untuk  Satuan Karya Pramuka
       Tanda Pengurus Dewan SAKA, Tanda Pemimpin Krida, Tanda Wakil Pemimpin Krida, Tanda Pimpinan SAKA, tanda Pamong SAKA.
-      Tanda Pembina Pramuka
       Tanda Pembina Siaga dan Pembantunya, Tanda Pembina Penggalang dan Pembantunya, Tanda Pembina Penegak dan Pembantunya, Tanda Pembina Pandega dan Pembantunya, tanda Pembina Gugusdepan.
-      Tanda Pelatih Pembina Pramuka
       Tanda Pelatih Pembina Pramuka Pramuka lulusan KPD, Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL.
-      Tanda Andalan
       Tanda Andalan Nasional, Tanda Andalan Daerah, Tanda Andalan Cabang, Tanda Andalan Ranting.
-      Tanda Majelis Pembimbing
       Tanda Majelis Pembimbing Nasional, Tanda Majelis Pembimbing Daerah, Tanda Majelis pembimbing Cabang, Tanda Majelis Pembimbing Ranting, Tanda Majelis Pembimbing Gugusdepan.
4)      Tanda-tanda jabatan Gerakan pramuka ditempatkan pada saku kanan baju seragam pramuka Putera, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam pramuka Puteri.

c.     Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
1)    Pemberian Tanda Kehormatan bertujuan untuk :
-      Meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi kepentingan Gerakan Pramuka pada khususnya masyarakat, berbangsa dan negara pada umumnya.
-      Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma bakti yang diberikan oleh seseorang untuk perkembangan Gerakan Pramuka khususnya atau gerakan kepramukaan umumnya.
-      Mendorong timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka, dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
2)    Fungsi Tanda Kehormatan, sebagai :
-      Alat Pendidikan, yaitu menanamkan rasa tanggung jawab dalam diri sipenerima, dan mendorong orang lain untuk berbuat kebajikan seperti yang dilakukan oleh sipenerima tanda kehormatan.
-      Tanda bahwa Gerakan Pramuka menghargai kesetian, keaktifan, jasa, bantuan, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah disumbangkan oleh si penerima, dan memberi kehormatan kepada sipenerima.
3)      Macam  Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi :
     Peserta Didik/Pramuka (S,G,T,D)
-      Tanda Penghargaan kegiatan,
       yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka yang telah memperlibatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan : dalam hal ini berupa TISKA (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan TIGOR (Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong)


-      Lencana Tahunan
       yaitu lencana yang diberikan kepada seorang Pramuka sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun
-      Lencana Wiratama,
       yaitu lencana yang diberikan kepada seorang Pramuka (serta anggota dewasa) di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah :
-      memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri, atau
-      memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, keuletan, kesabaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan  Pramuka dan Gerakan Kepramukaan di dunia.
-      Lencana Wiratama terdiri atas tiga macam :
-      Lencana Wiratama tingkat I
-      Lencana Wiratama tingkat II
-      Lencana Wiratama tingkat III
-      Lencana Teladan
       yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggung jawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasa yang luhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.

Anggota Dewasa Gerakan Pramuka
(Pembantu Pembina, Pembina, Pelatih Pembina, Andalan, Pembantu Andalan, Pamong SAKA, Istruktur SAKA, Majelis Pembimbing, Pimpinan SAKA, serta Staf/Karyawan Karyawan)
-      Lencana Tahunan
-      Lencanan Panca Warsa
       Yaitu Tanda Kehormatan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai tanda penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan anggota dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipan dari lima tahun.
       Lencana Panca Warsa terdir atas :
-      Lencana Panca Warsa I untuk masa bakti 5 tahun
-      Lencana Panca Warsa II untuk masa bakti 10 tahun
-      Lencana Panca Warsa III untuk masa bakti 15 tahun
-      Lencana Panca Warsa IV untuk masa bakti 20 tahun
-      Lencana Panca Warsa V untuk masa bakti 25 tahun
-      Lencana Panca Warsa VI untuk masa bakti 30 tahun
-      Lencana Panca Warsa VII untuk masa bakti 35 tahun atau lebih
-      Lencana Wiratama
-      Lencana-lencana Jasa
Yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota dewasa/orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi Gerakan Kepramukaan
Lencana-lencana Jasa ini meliputi
-      Lencanan Darma Bakti
       yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengetahuan gerakan kepramukaan.
-      Lencana Melati
       yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasa yang lebih besar kepada gerakan kepramukaan
-      Lencana Tunas Kecana
       yaitu tanda kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka yang diberikan kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang besar bagi gerakan kepramukaan.

III.    PENUTUP
         Pakaian seragam, Tanda Pengenal, Tanda Jabatan, dan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan dalam memicu terwujudnya tujuan kepramukaan, ialah manusia yang mandiri, Peduli, Bertanggung jawab, dan Berpegang Teguh pada nilai dan norma masyarakat.


KEPUSTAKAAN
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep Ka. Kwarnas No. 107 Tahun 1999.

2 .     Petunjuk Penyelenggaraan PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA, PP No. 008 Tahun 1981.

3.      Petunjuk Penyelenggaraan TANDA JABATAN GERAKAN PRAMUKA, PP No 202 Tahun 1988.

4.      Petunjuk Penyelenggaraan PRAMUKA GARUDA, PP No. 101 Tahun 1984.

5.      Petunjuk Penyelenggaraan TANDA PENGHARGAAN, PP No. 90 Tahun 1983, dan Kep. Kwarnas No. 015 Tahun 1984 tentang Perubahan istilah Bintang dalam Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.