Senin, 10 Oktober 2011

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 21 KERINCI


TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 21 KERINCI

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.Tata krama dan tata tertib disekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap,
   berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka menciptakan iklim
   dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

2. Tata krama dan tatatertib disekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat
    sekitar, yang meliputi : nelai ketaqwaan, sopan santun, kebersihan, kesehatan, kerapian,keamanan dan
    nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.

3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara
    konsekwen dan penuh kesadaran.

Pasal I

PAKAIAN SEKOLAH

1. Pakaian Seragam

Setiap siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut

a. 1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    2. Baju warna putih, bawahan (Rok/Celana) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    3. Memakai badge osis dan indentitas sekolah
    4. Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam
    5. Kaos kaki, warna putih sepatu warna hitam
    6. Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
    7. Tidak mengenakan perhiasan yang menyolok
    8. Pakaian seragam sekolah :
            * Senin s/d Kamis         : Baju putih, celana atau rok warna Putih SMP
* Selasa                       : Baju putih, celana atau rok warna Biru SMP
* Rabu                         : Baju : Baju putih, celana atau rok warna Putih SMP
* Kamis                       : Pakaian seragam pramuka
            * Jum’at                       : Pakaian / Busana Muslim SMP Negeri 21 Kerinci
            * Sabtu                        : Seragan Olahraga

8.1. Kelengkapan seragam sekolah
       8.1.1. Sepatu warna hitam polos, standar SMP
       8.1.2. Topi merek SMP Negeri 21 Kerinci
       8.1.3. Dasi Merek SMP Negeri 21 Kerinci
       8.1.4. Ikat pinggang warna hitam polos timbal balik dan tidak berkepala besar
       8.1.5. Atribut lengkap ( Lokasi, nama, lambang)
       8.1.6. Tidak mengenakan perhiasan emas dan perhiasan lain yang mencolok
       8.1.7. Siswa laki-laki tidak diperkenankan mengenakan aksesoris selain jam tangan, dan tidak boleh
                 berambut panjang atau rambut dicat
       8.1.8. Tidak dibolehkan berkuku panjang

8.2. Penggunaan Seragam Sekolah

8.2.1. Baju
* Tidak Sempit                                 * Tidak Pendek
* Atribut lengkap                              * Memakai singlet
*Tidak berjeket                                * Tidak berlapis dengan kaos lain
8.2.2 Celana
* Tidak ketat                                    * Panjang tidak melebihi lutut
* Tepat dipinggang                            * Model celana SMP
8.2.3. Rok
* Panjang rok dibawah lutut  * Tidak ketat atau sempit
* Dilapisi short                                  * Model rok SMP







8.2.4. Baju Melayu
* Celana, Rok (Putra dan putri) warna hitam, dasar kain panjang Celana dan rok sampai mata
   kaki standar SMP 21 Kerinci
* Baju Putra dan putri model SMP Negeri 21 Kerinci
* Putri berjilbab putih (Bagi putri muslimah)
* Putra berpeci hitam

8.2.5. Kaos Kaki
* Kaos kaki dipakai sampai betis
* Kaos kaki warna putih dipakai hari senin s/d kamis
* Kaos kaki warna hitamdipakai hari jum’at dan sabtu

8.2.6. Sepatu
* Tidak menutupi mata kaki           * Warna hitam Polos                * Standar SMP

8.2.7. Dasi
* Dasi dipakai hari Senin s/d kamis                         * Dipasang kencang dikerah leher

b. Pakaian Olahraga
    Untuk pakaian olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah


Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.   Umum :
Siswa Dilarang
1). Berkuku Panjang
2).Mengecat Rambut dan Kuku
3).Bertato

2.   Khusus Siswa Laki-laki :
1). Tidak berambut panjang
2). Tidak bercukur gundul
3). Rambut tidak berkucir
4). Tidak memakai kalung, anting, dan gelang

3.   Khusu Siswa Perempuan :
*. Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis


Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH


  1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
  2. Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan dijinkan masuk sekolah
  3. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk sekolah pada jam pelajaran pertama.
  4. Selama jam pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
  5. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas
  6. Pada waktu pulang siswa di larang duduk-duduk (Nongkrong) dipinggir-pinggir jalan atau ditempat tertentu










Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
 

  1. Setiap kelas dibentuk tim piket yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
  2. Piket kebersihan kelas dilaksanakan sehari sebelumnya sesudah jam terakhir
  3. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1). Penghapus papan tulis, penggaris, Spidol, Tinta
2). Taplak Meja dan Bunga
3). Sapu ijuk pengki plastik dan tempat sampah
4). Lap tangan, alat pel, dan ember cuci tangan




  1. Tim piket kelas mempunyai tugas
1). Membersihkan lantai ddan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam
      pertama dimulai
2). Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran misalnya : Menyiapkan spidol, mengisi
     tinta spidol yang habis, absensi siswa, agenda guru mengajar, membersihkan papan tulis dan
     lain-lain


3). Melengkapi dan merapi hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal
     piket, papan absensi, dan hiasan lainnya.
4). Merapikan dan melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga
5). Menulis papan absensi kelas
6). Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang
     menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas  misalnya : Coret-coret, berbuat gaduh (ramai)
     atau merusak benda-benda yang ada di kelas


Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN


Dalam pergaulan sehari-hari disekolah setiap siswa hendaknya

  1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, Guru, dan karyawan Tata Usaha
Sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah siang/sore hari 
  1. Saling menghormati antar sesama siswa menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain, dan bergaul baik disekolah maupun diluar sekolah, menghargai perbedaan agama, dan latar belakang budaya masing-masing
  2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah
  3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
  4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
  5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
  6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain












Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR


1. Upacara bendera ( setiap hari senin )
    Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2. peringatan hari - hari besar
    1) setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari besar nasional seperti hari Kemerdekaan           
        Hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     2) setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari besar keagamaan seperti maulid nabi,
          Isra mi`raj, idul adha, natal, paskah, nyepi, galungan, waisak, sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Bagi siswa muslim wajib dapat membaca al qur’an dengan baik dan benar
  2. Setiap siswa muslim wajib menjalankan sholat dzuhur berjamaah disekolah, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  3. Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren ramadhan
  4. Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua


Pasal 8

LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, settiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :

  1. Merokok, minum minuman keras, mengedarkan dan mengsumsi narkoba, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran.
  2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, didalam sekolah maupun di luar sekolah
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
  5. Berbicara kotor, mengupat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
  7. Membawa, membaca, atau mendengar bacaan gambar sketsa, audio atau vidio pornografi
  8. Membawa kartu dan bermain judi dilingkungan sekolah
  9. Membawa kendaraan bermotor
  10. Membawa HP
Pasal 9

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan apabila disisir kearah depan menutup alis
  2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu
  3. Sepatu yang dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
  4. Panggilan siswa tidak dapat diwakilkan













BAB  II

PELANGGARAN DAN SANGSI

Siswa dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :

1.  Teguran
2.  Penugasan
3.  Pemanggilan Orang tua
4.  skorsing
5.  Dikeluarkan dari sekolah

Tabel

PELANGGARAN DAN SANGSI

PELANGGARAN
SANGKSI
1. Terlambat datang kesekolah :
     a. Kurang dari 15 Menit
     b. Lebih dari 15 Menit
     c. Lebih dari 15 Menit lebih dari dua kali
1. a. Dicatat oleh piket di bolehkan masuk lokal
    b. Diberi tugas oleh piket selama pelajaran
        jam pertama berlangsung
    c. Disuruh pulang
2. Tidak Membawa buku pelajaran yang
     bersangkutan
2. Belajar pada pelajaran yang bersangkutan
    diperpustakaan kecuali ada ulangan
3. Siswa berada di kelas waktu istirahat
3. Ditegur dan diingatkan
4.Tidak sholat dzhur berjamaah bagi siswa muslim
4. Ditegur langsung suruh sholat
5. Keluar kelas pada waktu penggantian jam
    pelajaran atau setelah istirahat
5. Ditegur oleh guru yang mengajar saat itu
6..Tidak memakai atribut sekolah dengan lengkap
     dan rapi
    1. Badge atau lokasi sekolah
    2. Topi, dasi, saat upacara
    3. Baju dikeluarkan
6. Ditegur harus mengunakan atribut saat itu
    juga, jika tinggal di rumah atau tidak dibawa maka siswa yang bersangkutan harus membersihkan lingkungan sekolah setelah upacara selesai serta mendapat pembinaan dari guru BK atau wali kelas agar tidak mengulangi lagi.
7. Tidak memakai seragam sekolah
     a. Ikat pinggang tidak hitam
     b. Kaos kaki tidak putih
     c. Sepatu tidak hitam
     d. Pakaian seragam dicoret-coret
     e. Pakaian seragam dirobek/dijahit tidak sesuai
        dengan ketentuan
     f. Tidak memakai dasi
     g. Pakaian bawah (rok putri diatas lutut )
7. Point a s/d g :

    - Ditegur dan diperingatkan tidak lebih dari 2
       (dua) kali
    - Dipanggil orang tua / wali murid
8. Memakai asesoris lainnya :
    a. Gelang, kalung, anting, rantai bagi siswa
        putra
    b. Kaos oblong, baju luar non jaket
    c. Sepatu sandal
    d. Tas dengan coret-coret
    e. Topi (bukan topi sekolah)
8. Poin  a   s/d  e

Barang-barang tersebut diambil sementara tidak dikembalikan
9. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi
    dari guru terkait
a.       Kaset/ LD atau VCD
b.      Gitar, radio, walkman, dan HP
c.       Kendaraan roda 2 dan 4 tanpa ada permohonan atau izin dari orang tua dengan kelengkapan persaratan kendaraan
d.      Mercon dan sejenisnya
9. Poin   a   s/d   b
    Diambil dan dikembalikan melalui orang tua


   Poin   c   s/d  d
   Diperingati dan orang tua dipanggil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar